"Bantulah saya jika berada di jalan yang benar, dan perbaiki jika berada di jalan yang salah. Kebenaran adalah kepercayaan; kesalahan adalah pengkhianatan." (Dari Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq)
Kita kenangkan pada hari Isra' Mi'raj seorang bapak. Seorang saudagar yang langsung percaya ketika mendengar kabar perjalanan Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa kemudian ke Sidratul Muntaha, kemudian balik lagi, dalam waktu hanya sekejap, di malam hari. Seorang yang secara khusus diminta Rasulullah SAW menemaninya berhijrah ke Madinah. Seorang yang ketika masuk Islam punya 40.000 dirham, belum lagi uang yang sedang beredar dalam perdagangan. Aset yang menjadikannya konglomerat papan atas di Jazirah Arab. Tapi tinggal 5.000 dirham ketika berhijrah, susut karena penggunaan untuk perjuangan agama. Seorang yang jika ada yang memujinya selalu tampak sedih: "Ya Allah, Engkau lebih tahu diriku daripada aku sendiri, sedangkan aku mengetahui diri sendiri lebih dari yang diketahui orang-orang itu. Ampunilah dosa-dosaku yang tidak mereka tahu, dan jangan buat aku bertanggung jawab atas puji-pujian mereka itu."
Subhanallah, dialah Sahabat Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., yang dipilih secara aklamasi oleh kaum muslimin sebagai pemimpin umat, Khulafaurrasyidin yang pertama. Berikut pidato pertamanya setelah diangkat jadi Khalifah :
"..... Kebenaran adalah suatu kepercayaan; kesalahan adalah suatu pengkhianatan. Orang yang lemah diantara kalian akan menjadi kuat bersama saya, sampai kebenaran terbukti. Orang yang kuat diantara kalian akan menjadi lemah bersama saya, sampai saya ambil dari dia hak orang yang lemah. Patuhilah saya selama saya mematuhi Allah dan Rasul. Jika saya tidak mematuhi allah dan Rasul, jangan patuh kepada saya."
Ketika merasa ajalnya hampir tiba, Abu Bakar Ash-Shiddiq menanyakan kepada pegawai Baitul Mal jumlah tunjangan yang sudah diambilnya. Setelah direken, pegawai itu menjawab: 6.000. dirham. Itu untuk dua setengah tahun masa kekhalifahan. Abu Bakar Ash-Shiddiq lalu menyuruh tanah miliknya dijual, dan seluruh hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal.
Abu Bakar Ash-Shiddiq wafat sehabis Shalat Magrib, Senin 8 Jumadil Akhir 13H (23 Agustus 634), dalam usia 63 tahun. Seorang saudagar kaya, yang memiliki 40.000 dirham tunai ketika memeluk Islam, tapi menjadi miskin sewaktu wafat sebagai khalifah pertama dalam Islam.
Keluarga-keluarga kita, di Tanah Air, bertambah makmur jika salah satu anggotanya menduduki jabatan kekuasaan.
- 7 September 2009
Sumber :
Ibnu Muslim
http://politikana.com/baca/2009/09/07/miskin-setelah-berkuasa.html
17 September 2009
Rabu, 16 September 2009
Larangan Menjadi Hamba Dirham dan Dinar
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah bersabda, "Merugilah hamba dinar, hamba dirham dan hamba khamisah (pakaian sutera), jika diberi ia senang, jika tidak diberi ia marah. Celaka dan merugilah ia! Apabila tertusuk duri tidak akan tercabut duri itu darinya," (HR Bukhari (2887).
Kandungan Bab :
Harta adalah fitnah (godaan dunia), apabila harta menguasai hati seorang hamba niscaya harta akan membelenggunya. Hingga ia menjadi hamba harta, tidak bergerak kecuali untuk mengejar harta dan tidak senang kecuali dengannya.
Barangsiapa hatinya didominasi oleh harta, maka ia akan bakhil terhadap karunia yang telah Allah berikan kepadanya. Ia tidak akan menunaikan kewajiban yang telah Allah bebankan atasnya.
Haram hukumnya menjadikan harta sebagai prioritas utama, puncak usaha dan kesungguhannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab al-Washiyyah ash-Shughraa, hal. 55-58, "Kemudian seyogyanya ia mengambil harta dengan murah hati agar ia memperoleh berkah darinya. Janganlah ia mengambilnya dengan ketamakan dan berkeluh kesah (kurang puas). Namun hendaklah kedudukan harta tersebut baginya seperti kamar kecil (wc) memang dibutuhkan tapi tidak mendapat tempat dalam hati. Usahanya merebut harta hendaklah seperti usahanya merperbaiki kamar kecil (wc).
Dalam sebuah hadits marfu' yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya disebutkan,
'Barangsiapa menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan mencerai beraikan pekerjaannya dan akan memecah belah usahanya. Dan ia tidak akan memperoleh dunia kecuali sekadar yang telah ditetapkan untuknya. Barangsiapa menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan memudahkan pekerjaannya dan memberinya kekayaan pada hatinya. Dan dunia pasti akan datang menghampirinya," (Fani)
- 27 Oktober 2008
Sumber:
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/601-602.
http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1652&Itemid=67
17 September 2009
Kandungan Bab :
Harta adalah fitnah (godaan dunia), apabila harta menguasai hati seorang hamba niscaya harta akan membelenggunya. Hingga ia menjadi hamba harta, tidak bergerak kecuali untuk mengejar harta dan tidak senang kecuali dengannya.
Barangsiapa hatinya didominasi oleh harta, maka ia akan bakhil terhadap karunia yang telah Allah berikan kepadanya. Ia tidak akan menunaikan kewajiban yang telah Allah bebankan atasnya.
Haram hukumnya menjadikan harta sebagai prioritas utama, puncak usaha dan kesungguhannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab al-Washiyyah ash-Shughraa, hal. 55-58, "Kemudian seyogyanya ia mengambil harta dengan murah hati agar ia memperoleh berkah darinya. Janganlah ia mengambilnya dengan ketamakan dan berkeluh kesah (kurang puas). Namun hendaklah kedudukan harta tersebut baginya seperti kamar kecil (wc) memang dibutuhkan tapi tidak mendapat tempat dalam hati. Usahanya merebut harta hendaklah seperti usahanya merperbaiki kamar kecil (wc).
Dalam sebuah hadits marfu' yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya disebutkan,
'Barangsiapa menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan mencerai beraikan pekerjaannya dan akan memecah belah usahanya. Dan ia tidak akan memperoleh dunia kecuali sekadar yang telah ditetapkan untuknya. Barangsiapa menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan memudahkan pekerjaannya dan memberinya kekayaan pada hatinya. Dan dunia pasti akan datang menghampirinya," (Fani)
- 27 Oktober 2008
Sumber:
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/601-602.
http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1652&Itemid=67
17 September 2009
Dinar dan Dirham dalam Perspektif Muamalat Umat Islam
Dinar dan Dirham cukup dikenal dalam dunia Islam. Dinar adalah uang emas dan Dirham adalah uang perak. Dinar dan Dirham dijaman Rasul merupakan alat tukar yang ternyata lebih memiliki keunggulan ketimbang mata uang yang lain.
Bentuknya ideal dan lebih standar. Alkisah mengabarkan bahwa mata uang ini sudah digunakan sejak 46 SM yang diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Rumawi. Walau demikian Islam tidak melarang menggunakan mata uang tersebut, dan bahkan Rasulullah menggunakan mata uang ini untuk keperluan ibadah maupun muamalah. Dalam perjalanan sejarah Rasul ketika berdagang, juga menggunakan mata uang ini.
Dari zaman Rasulullah uang dinar terus mengalami perkembangan pesat sampai Pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab, dimana beliau berhasil memperluas hubungan dengan dunia barat, mata uang dinar dan dirham ini dikukuhkan menjadi mata uang resmi untuk alat tukar. Pada saat itu telah pula ditetapkan perbandingan berat dinar dan perak yaitu 7 dinar beratnya sama dengan berat 10 dirham.
Dan terus dilakukan upaya untuk memperoleh standarisasi uang dinar, akhirnya diukurlah berat dinar dan ditemukan hasilnya adalah bahwa 1 dinar beratnya mencapai 4.25 gram. Semua uang yang tersimpan dimusium diukur dan hasilnya sama yaitu 4.25 gram. Juga pengukuran berat dilakukan terhadap mata uang dirham, dan hasilnya ditemukan bahwa berat 1 dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram.
Seiring dengan perkembangan perekonomian saat itu khususnya dalam dunia Islam,maka selama tujuh abad, sejak abad ke 13 sampai awal abad ke 20, dinar dan dirham, penggunaannya kian meluas sampai kebenua Eropa bagian Selatan dan Timur dan selanjutnya menyebar sampai ke Afrika bagian Utara selanjutnya ke daerah-daerah Asia.
Dinar dan dirham selalu setabil mengingat uang tersebut dibuat dari hasil barang tambang yang memiliki nilai intrinsik sesuai dengan berat dinar dan dirham tersebut. Mengenai kadar emas pada uang dinar tak perlu ragu. Gunakan saja produk Gerai Dinar (GD) dimana GD telah memperoleh sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk mencetak dinar dan dirham harus kerja keras lebih dulu dengan melakukan penambangan emas yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dengan menggunakan dinar dan dirham berarti kita telah membudayakan kerja keras dan bukan budaya instance atau cepat saji sebagaimana cepatnya menyajikan makanan produk Amerika. Berbeda dengan uang kertas yang dibuat tidak menggunakan kaedah-kaedah nilai suatu barang. Selembar uang kertas bisa saja diberi nilai seratus ribu rupiah atau satu juta, tetapi harga bahan kertas yang dibuat menjadi uang tersebut tidak sebanding dengan nilainya.
Tanpa kerja keras kita bisa mencetak uang berapapun yang kita mau. Apakah itu sama saja dengan mengajarkan kita semua untuk menjadi manusia tanpa kerja keras bisa memperoleh uang dengan nilai tinggi? Jika begini, cepat atau lambat akan tercipta budaya malas, dan masyarakat akan terinspirasi dengan budaya cepat saji (instance).
Jika suatu Negara, kita misalkan Indonesia, mencetak uang rupiah melebihi nilai dari kekayaan yang dimiliki, mungkin akibat pihak otoritas selalu mengalami defisit anggaran atau disebabkan karena yang lain, yang dengan alasan tidak jelas akhirnya pihak otoritas memilih mengambil jalan pintas dengan mencetak uang tanpa menyesuaikannya dengan kekayaan Negara, maka tentu mata uang rupiah dengan sendirinya akan mengalami pergeseran nilai yang pada gilirannya rupiah tidak memiliki harga jual yang tinggi dibanding dengan dinar dan dirham.
Coba kita merenung sejenak kemasa-masa lalu kita saat kita masih anak-anak. Harga pisang goreng sekitar tahun 1963 sampai dengan 1966-an, satu rupiah bisa dapat 10 sampai dengan 15 potong goreng pisang. Sesuai dengan besar kecilnya dan tempat kita membeli. Sekarang harga goreng pisang mencapai tujuh ratus lima puluh rupiah sampai dengan dua ribu rupiah satu buah. Artinya bahwa penurunan nilai rupiah dari dulu sampai sekarang terus berlanjut dan berlanjut.
Jika kita amati banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan/inflasi nilai rupiah. Salah satunya angka korupsi yang terlalu tinggi menjadi salah satu pemicu terjadinya inflasi disamping rupiahnya yang belum teruji dengan munculnya beraneka macam kebijakan moneter yang sulit dapat dipahami. Andainya saja pihak otoritas moneter memilih dinar dan dirham menjadi mata uang kita, tentu pihak otoritas keuangan di Indonesia tidak dapat mencetak uang seenaknya. Karena untuk mencetak dinar, pihak otoritas moneter harus mendapatkan emas lebih dulu, itu artinya bahwa
Indonesia harus lebih bekerja keras untuk mendapatkan emas, baru bisa dicetak dinarnya. Kalau sekarang kapan pihak otoritas keuangan mau, ya langsung rupiah bisa dicetak dan tidak perlu bekerja keras untuk mendapatkan emas. Cukup dengan membeli kertas dan tintanya dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang menambang emas, maka sudah bisa mencetak uang berapapun yang diperlukan.
Lagi-lagi rakyat yang harus membayar mahal setiap pihak otoritas moneter mencetak uang. Karena dengan dicetaknya uang tanpa mempertimbangkan hal-hal yang tersebut diatas, maka sudah pasti terjadi penurunan nilai rupiah. Kalau sekarang saya punya uang satu juta bisa beli sepeda balap, maka setelah dicetaknya uang baru tersebut harga sepeda akan naik menjadi satu juta tiga ratus atau lebih. Begitulah seterusnya akan terjadi sampai anak cucu kita yang keseribu atau lebih, sampai pihak otoritas moneter di Indonesia ini, memilih mata uang yang telah teruji selama berabad-abad yaitu dinar dan dirham sebagai mata uang yang penggunaannya telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Benarlah apa yang dikatakan para muballigh/at, bahwa Rasulullah itu contoh dan tauladan yang baik. Bukan saja contoh dan tauladan yang baik untuk urusan hubungan vertikal tetapi juga untuk urusan-urusan hubungan horizontal yaitu hubungan antara manusia kepada manusia dalam arti yang seluas-luasnya, mencakup persoalan sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, dan Ilmu pengetahuan.
Kembali kepersoalan dinar dan dirham, bahwa jika kita cermati, penggunaan dinar dan dirham telah menganut sistem keseimbangan. Uang apapun jenisnya, dan Negara manapun yang mencetaknya, harus selalu mempertimbangkan faktor keseimbangan antara harta yang dimiliki suatu Negara dengan uang yang akan dicetaknya. Keseimbangan merupakan ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an sebagai kitab suci ummat Islam.
Dinar dan dirham telah teruji kestabilannya walaupun juga fluktuatif, namun fluktuasinya tidak sedahsat mata uang yang lain, seperti rupiah. Bukan berarti mengecilkan mata uang rupiah, namun hanya sekedar melakukan studi banding antara rupiah dengan dinar yang memiliki keseimbangan antara nilai mata uang dinar dengan emas yang terkandung dalam dinar tersebut. Disisi lain dinar merupakan cermin bagaimana sesungguhnya menata perekonomian suatu bangsa agar benar-benar dapat mensejahterakan seluruh warga negaranya.
Sumber :
Furqon Al-Banna
Penulis adalah: Direktur Pengkajian dan Pemberdayaan Ummah DPP Lembaga Pemantau Pendidikan Indonesia
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18040:dinar-dan-dirham-dalam-perspektif-muamalat-umat-islam&catid=325:12-juni-2009&Itemid=217
17 September 2009
Bentuknya ideal dan lebih standar. Alkisah mengabarkan bahwa mata uang ini sudah digunakan sejak 46 SM yang diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Rumawi. Walau demikian Islam tidak melarang menggunakan mata uang tersebut, dan bahkan Rasulullah menggunakan mata uang ini untuk keperluan ibadah maupun muamalah. Dalam perjalanan sejarah Rasul ketika berdagang, juga menggunakan mata uang ini.
Dari zaman Rasulullah uang dinar terus mengalami perkembangan pesat sampai Pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab, dimana beliau berhasil memperluas hubungan dengan dunia barat, mata uang dinar dan dirham ini dikukuhkan menjadi mata uang resmi untuk alat tukar. Pada saat itu telah pula ditetapkan perbandingan berat dinar dan perak yaitu 7 dinar beratnya sama dengan berat 10 dirham.
Dan terus dilakukan upaya untuk memperoleh standarisasi uang dinar, akhirnya diukurlah berat dinar dan ditemukan hasilnya adalah bahwa 1 dinar beratnya mencapai 4.25 gram. Semua uang yang tersimpan dimusium diukur dan hasilnya sama yaitu 4.25 gram. Juga pengukuran berat dilakukan terhadap mata uang dirham, dan hasilnya ditemukan bahwa berat 1 dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram.
Seiring dengan perkembangan perekonomian saat itu khususnya dalam dunia Islam,maka selama tujuh abad, sejak abad ke 13 sampai awal abad ke 20, dinar dan dirham, penggunaannya kian meluas sampai kebenua Eropa bagian Selatan dan Timur dan selanjutnya menyebar sampai ke Afrika bagian Utara selanjutnya ke daerah-daerah Asia.
Dinar dan dirham selalu setabil mengingat uang tersebut dibuat dari hasil barang tambang yang memiliki nilai intrinsik sesuai dengan berat dinar dan dirham tersebut. Mengenai kadar emas pada uang dinar tak perlu ragu. Gunakan saja produk Gerai Dinar (GD) dimana GD telah memperoleh sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk mencetak dinar dan dirham harus kerja keras lebih dulu dengan melakukan penambangan emas yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dengan menggunakan dinar dan dirham berarti kita telah membudayakan kerja keras dan bukan budaya instance atau cepat saji sebagaimana cepatnya menyajikan makanan produk Amerika. Berbeda dengan uang kertas yang dibuat tidak menggunakan kaedah-kaedah nilai suatu barang. Selembar uang kertas bisa saja diberi nilai seratus ribu rupiah atau satu juta, tetapi harga bahan kertas yang dibuat menjadi uang tersebut tidak sebanding dengan nilainya.
Tanpa kerja keras kita bisa mencetak uang berapapun yang kita mau. Apakah itu sama saja dengan mengajarkan kita semua untuk menjadi manusia tanpa kerja keras bisa memperoleh uang dengan nilai tinggi? Jika begini, cepat atau lambat akan tercipta budaya malas, dan masyarakat akan terinspirasi dengan budaya cepat saji (instance).
Jika suatu Negara, kita misalkan Indonesia, mencetak uang rupiah melebihi nilai dari kekayaan yang dimiliki, mungkin akibat pihak otoritas selalu mengalami defisit anggaran atau disebabkan karena yang lain, yang dengan alasan tidak jelas akhirnya pihak otoritas memilih mengambil jalan pintas dengan mencetak uang tanpa menyesuaikannya dengan kekayaan Negara, maka tentu mata uang rupiah dengan sendirinya akan mengalami pergeseran nilai yang pada gilirannya rupiah tidak memiliki harga jual yang tinggi dibanding dengan dinar dan dirham.
Coba kita merenung sejenak kemasa-masa lalu kita saat kita masih anak-anak. Harga pisang goreng sekitar tahun 1963 sampai dengan 1966-an, satu rupiah bisa dapat 10 sampai dengan 15 potong goreng pisang. Sesuai dengan besar kecilnya dan tempat kita membeli. Sekarang harga goreng pisang mencapai tujuh ratus lima puluh rupiah sampai dengan dua ribu rupiah satu buah. Artinya bahwa penurunan nilai rupiah dari dulu sampai sekarang terus berlanjut dan berlanjut.
Jika kita amati banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan/inflasi nilai rupiah. Salah satunya angka korupsi yang terlalu tinggi menjadi salah satu pemicu terjadinya inflasi disamping rupiahnya yang belum teruji dengan munculnya beraneka macam kebijakan moneter yang sulit dapat dipahami. Andainya saja pihak otoritas moneter memilih dinar dan dirham menjadi mata uang kita, tentu pihak otoritas keuangan di Indonesia tidak dapat mencetak uang seenaknya. Karena untuk mencetak dinar, pihak otoritas moneter harus mendapatkan emas lebih dulu, itu artinya bahwa
Indonesia harus lebih bekerja keras untuk mendapatkan emas, baru bisa dicetak dinarnya. Kalau sekarang kapan pihak otoritas keuangan mau, ya langsung rupiah bisa dicetak dan tidak perlu bekerja keras untuk mendapatkan emas. Cukup dengan membeli kertas dan tintanya dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang menambang emas, maka sudah bisa mencetak uang berapapun yang diperlukan.
Lagi-lagi rakyat yang harus membayar mahal setiap pihak otoritas moneter mencetak uang. Karena dengan dicetaknya uang tanpa mempertimbangkan hal-hal yang tersebut diatas, maka sudah pasti terjadi penurunan nilai rupiah. Kalau sekarang saya punya uang satu juta bisa beli sepeda balap, maka setelah dicetaknya uang baru tersebut harga sepeda akan naik menjadi satu juta tiga ratus atau lebih. Begitulah seterusnya akan terjadi sampai anak cucu kita yang keseribu atau lebih, sampai pihak otoritas moneter di Indonesia ini, memilih mata uang yang telah teruji selama berabad-abad yaitu dinar dan dirham sebagai mata uang yang penggunaannya telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Benarlah apa yang dikatakan para muballigh/at, bahwa Rasulullah itu contoh dan tauladan yang baik. Bukan saja contoh dan tauladan yang baik untuk urusan hubungan vertikal tetapi juga untuk urusan-urusan hubungan horizontal yaitu hubungan antara manusia kepada manusia dalam arti yang seluas-luasnya, mencakup persoalan sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, dan Ilmu pengetahuan.
Kembali kepersoalan dinar dan dirham, bahwa jika kita cermati, penggunaan dinar dan dirham telah menganut sistem keseimbangan. Uang apapun jenisnya, dan Negara manapun yang mencetaknya, harus selalu mempertimbangkan faktor keseimbangan antara harta yang dimiliki suatu Negara dengan uang yang akan dicetaknya. Keseimbangan merupakan ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an sebagai kitab suci ummat Islam.
Dinar dan dirham telah teruji kestabilannya walaupun juga fluktuatif, namun fluktuasinya tidak sedahsat mata uang yang lain, seperti rupiah. Bukan berarti mengecilkan mata uang rupiah, namun hanya sekedar melakukan studi banding antara rupiah dengan dinar yang memiliki keseimbangan antara nilai mata uang dinar dengan emas yang terkandung dalam dinar tersebut. Disisi lain dinar merupakan cermin bagaimana sesungguhnya menata perekonomian suatu bangsa agar benar-benar dapat mensejahterakan seluruh warga negaranya.
Sumber :
Furqon Al-Banna
Penulis adalah: Direktur Pengkajian dan Pemberdayaan Ummah DPP Lembaga Pemantau Pendidikan Indonesia
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18040:dinar-dan-dirham-dalam-perspektif-muamalat-umat-islam&catid=325:12-juni-2009&Itemid=217
17 September 2009
Dinar dan Teknologi, Dimana Peluangnya ?
Dalam waktu dekat, ketika Dinar dan Dirham mulai dikenal secara luas Insyaallah, kelompok-kelompok pengguna Dinar dapat meningkatkan lebih lanjut kegiatan tolong-menolongnya dalam bentuk untuk saling bertransaksi menggunakan Dinar dan Dirham. Transaksi yang masih bersifat internal (jamaah atau Club) ini dapat meliputi kegiatan investasi, perdagangan maupun konsumsi.
Untuk tahap ini ada beberapa contoh yang bisa digunakan. Pertama adalah apa yang sudah dilakukan oleh E-Dinar , yaitu perusahaan yang bermarkas di Dubai. Dengan teknologi yang berbasis web, perusahaan ini sudah bisa memfasilitasi transaksi di internet antara pemegang account E-Dinar dengan pedagang atau penjual jasa yang juga sudah melayani pembayaran dengan menggunakan E-Dinar . Hanya karena teknologi web ini di Indonesia belum terlalu praktis untuk keperluan sehari- hari maka penggunaan E-Dinar di Indonesia masih sangat terbatas.
Contoh lain dari penggunaan Dinar di zaman modern ini adalah menggunakannya sebagai kartu tagih (Charge Card) yang berbasis Dinar sebut saja DinarCard. Cara beroperasinya mirip dengan kartu sejenis yang berbasis uang kertas, hanya setiap ada transaksi ditagihkan ke account Dinar dari pemegang kartu yang bersangkutan. Minimal ada dua jenis transaksi yang bisa difasilitasi oleh DinarCard yaitu transaksi untuk belanja dan transaksi untuk pengambilan tunai. Apabila transaksi belanja atau pengambilan tunai dilakukan oleh pemegang account dengan menggunakan mata uang lain selain Dinar, maka nilai transaksi akan dikonversikan ke Dinar sesuai rate yang berlaku saat transaksi.
Contoh berikutnya yang juga bisa diperkenalkan pada tahap ini adalah penggunaan Dinar dan Dirham sebagai basis Mobile Payment System (MPS) yang teknologinya sedang diperebutkan secara ketat oleh para pemain MPS dunia. Dengan teknologi MPS ini, telepon genggam yang saat ini sudah puluhan juta di Indonesia dapat berubah menjadi alat pembayaran yang efektif dari pengguna yang satu kepada pengguna lainnya. Dengan teknologi MPS, uang Dinar dan Dirham dapat digunakan sepraktis uang manapun didunia – namun tetap dengan keunggulannya yang hakiki yaitu nilai yang tidak bisa rusak atau dirusak oleh spekulan mata uang, Dinar juga akan selalu bisa di klaim kembali uang fisiknya sehingga akan tetap paling aman dari sisi risiko kejahatan penjahat-penjahat era cyber yang semakin canggih.
Karena persaingan teknologi telekomunikasi khususnya yang terkait dengan komunikasi bergerak saat ini tengah berlangsung sangat ketat antara para pemain besar di Indonesia maupun dunia, persaingan ini juga sudah masuk pada aplikasi-aplikasi yang akan meningkatkan layanan yang bisa dilakukan oleh komunikasi bergerak tersebut. Salah satu layanan yang saat ini diperebutkan oleh para penemu adalah bagaimana menggunakan teknologi komunikasi bergerak untuk layanan pembayaran. Teknologi ini dikenal dengan Sistem Pembayaran Bergerak atau Mobile Payment System (MPS).
Penerapan mata uang Dinar dan Dirham pada zaman ini juga akan sangat diuntungkan dan dipercepat dengan adanya kemajuan tekonolgi MPS tersebut. Ambil contoh misalnya kita mau membayar taksi atau membayar makanan di restaurant, dengan uang Dinar yang berupa fisik koin emas tentu sangat merepotkan. Pertama karena nilainya, untuk membayar uang taksi Rp 40,000 hanya perlu 0.03 Dinar pada harga Dinar sekarang. Membayar makan di restauran Rp 80,000 hanya 0.06 Dinar. Kerepotan kedua karena fisiknya sendiri, tentu juga merepotkan di zaman sekarang kalau kita harus mengganti dompet kita menjadi kantong uang logam seperti ratusan tahun lalu.
Dengan kaidah bahwa Islam ini adalah agama akhir zaman, maka tentu Islam akan juga sangat mudah mengikuti perkembangan zaman. Di zaman teknologi ini, tentu kita juga bisa gunakan teknologi kartu, smart card, dan bahkan teknologi Mobile Payment System (MPS) sebagai alat untuk membantu kepraktisan penggunaan uang Dinar dan Dirham.
Teknologi Mobile Payment System (MPS) pada dasarnya adalah penggunaan sarana komunikasi bergerak - salah satunya yang paling populer adalah telepon genggam - sebagai alat bantu pembayaran. Penggunaan teknologi ini akan sangar praktis karena telepon genggam sudah dimiliki oleh puluhan juta orang di Indonesia saja. Semua orang yang telah menggunakan telepon genggam, tidak lama lagi insyaallah juga akan bisa bertransaksi membeli barang atau jasa menggunakan telepon genggam yang dimilikinya tersebut.
Ketika pembayaran dilakukan menggunakan teknologi MPS, maka tidak ada perbedaan dalam hal kepraktisan penggunaan uang kertas dibandingkan penggunaan uang logam seperti Dinar dan Dirham. Bahkan dengan teknologi MPS ini akan nampak keunggulan uang Dinar dan Dirham yaitu dengan kepraktisan yang sama dengan uang kertas, Dinar dan Dirham jauh lebih aman dari sisi nilai (tidak bisa dirusak oleh spekulan), dan jauh lebih aman pula dari kejahatan kerah putih.
Keamanan yang lebih tinggi ini antara lain disebabkan karena di dalam Sistem MPS untuk uang Dinar dan Dirham diharuskan adanya uang yang secara fisik disimpan di satu pihak yang terpercaya. Pihak yang terpercaya ini secara syariah kita sebut Penjamin dan secara teknologi system MPS kita sebut Trusted Third Party (TTP). Penjamin atau TTP ini yang akan memberikan otorisasi dan autentikasi pembayaran di setiap transaksi.
Pihak pengguna telepon genggam yang telah memiliki account Dinar atau Dirham di MobileDinar misalnya, dapat membeli barang atau jasa kepada pedagang (merchant) yang juga memiliki account di MobileDinar.
Sebelum menyerahkan barang atau jasanya kepada Pelanggan pihak Pedagang atau Merchant akan minta lebih dahulu nomor account (bisa berupa nomor telepon genggam) MobileDinar Pelanggan yang bersangkutan. Atas dasar nomor account Pelanggan ini, pihak Merchant akan mengirim detil transaksi dari pelanggan tersebut ke MobileDinar. MobileDinar kemudian akan melakukan autorisasi dan autentikasi kepada Pelanggan. Pelanggan melalui telepon genggamnya akan memberikan konfirmasi dengan menggunakan nomor identifikasi personal kepada MobileDinar. Selanjutnya MobileDinar akan memberikan konfirmasi ke Merchant bahwa transaksi bisa dilaksanakan, barang atau jasa dapat diserahkan oleh pihak Merchant ke Pelanggan.
Atas transaksi ini, MobileDinar akan melakukan debit dari account Pelanggan dan memberikan kredit ke account Merchant sejumlah transaksi yang dimaksud. Keseluruhgan proses ini akan berjalan sangat cepat dalam bilangan detik atau menit tergantung dari kepadatan jaringan komunikasi yang ada. Perlu diingatkan disini bahwa ada Undang-Undang Republik Indonesia no 23 tahun 1999 yang antara lain di pasal 2. Ayat 3 mengatur bahwa "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia." Artinya apabila teknologi ini digunakan maka aspek legal formal tersebut harus kita atasi dahulu.
Meskipun nampaknya sederhana proses penggunaan MobileDinar ini, namun perlu dipahami bahwa keseluruhan transaksi ini harus berjalan dengan keakuratan dan keamanan yang sangat tinggi. Oleh karenanya infrastruktur teknologi yang digunakan juga harus bisa sangat diandalkan. Secara ringkas proses dan infrastruktur teknologi MobileDinar dapat dilihat di illustrasi disamping.
Operator-operator Seluler di Indonesia sebenarnya saat ini sudah sangat mampu untuk menyediakan teknologi ini; tinggal masalahnya adalah dukungan dari pihak-pihak yang memiliki otoritas keuangan seperti BI - mau nggak mereka mengijinkan Dinar digunakan sebagai alat bayar dalam sistem Mobile Payment System, M - Wallet, M-Dinar, MobileDinar dan sejenisnya.
Karena dukungan BI ini unlikely bisa kita peroleh - maka biarlah nanti waktu yang menentukan uang mana yang bertahan; Rupiah kah ?, Dollar kah atau Dinar ?. Berdasarkan sejarah ribuan tahun dan Hadits Rasulullah SAW saya yakin bahwa Dinar-lah yang akan bertahan. Wallahu A'lam.
- 22 Agustus 2008
Sumber :
Muhaimin Iqbal
Direktur Gerai Dinar
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=category&id=109&layout=blog&Itemid=78&limitstart=10
17 September 2009
Untuk tahap ini ada beberapa contoh yang bisa digunakan. Pertama adalah apa yang sudah dilakukan oleh E-Dinar , yaitu perusahaan yang bermarkas di Dubai. Dengan teknologi yang berbasis web, perusahaan ini sudah bisa memfasilitasi transaksi di internet antara pemegang account E-Dinar dengan pedagang atau penjual jasa yang juga sudah melayani pembayaran dengan menggunakan E-Dinar . Hanya karena teknologi web ini di Indonesia belum terlalu praktis untuk keperluan sehari- hari maka penggunaan E-Dinar di Indonesia masih sangat terbatas.
Contoh lain dari penggunaan Dinar di zaman modern ini adalah menggunakannya sebagai kartu tagih (Charge Card) yang berbasis Dinar sebut saja DinarCard. Cara beroperasinya mirip dengan kartu sejenis yang berbasis uang kertas, hanya setiap ada transaksi ditagihkan ke account Dinar dari pemegang kartu yang bersangkutan. Minimal ada dua jenis transaksi yang bisa difasilitasi oleh DinarCard yaitu transaksi untuk belanja dan transaksi untuk pengambilan tunai. Apabila transaksi belanja atau pengambilan tunai dilakukan oleh pemegang account dengan menggunakan mata uang lain selain Dinar, maka nilai transaksi akan dikonversikan ke Dinar sesuai rate yang berlaku saat transaksi.
Contoh berikutnya yang juga bisa diperkenalkan pada tahap ini adalah penggunaan Dinar dan Dirham sebagai basis Mobile Payment System (MPS) yang teknologinya sedang diperebutkan secara ketat oleh para pemain MPS dunia. Dengan teknologi MPS ini, telepon genggam yang saat ini sudah puluhan juta di Indonesia dapat berubah menjadi alat pembayaran yang efektif dari pengguna yang satu kepada pengguna lainnya. Dengan teknologi MPS, uang Dinar dan Dirham dapat digunakan sepraktis uang manapun didunia – namun tetap dengan keunggulannya yang hakiki yaitu nilai yang tidak bisa rusak atau dirusak oleh spekulan mata uang, Dinar juga akan selalu bisa di klaim kembali uang fisiknya sehingga akan tetap paling aman dari sisi risiko kejahatan penjahat-penjahat era cyber yang semakin canggih.
Karena persaingan teknologi telekomunikasi khususnya yang terkait dengan komunikasi bergerak saat ini tengah berlangsung sangat ketat antara para pemain besar di Indonesia maupun dunia, persaingan ini juga sudah masuk pada aplikasi-aplikasi yang akan meningkatkan layanan yang bisa dilakukan oleh komunikasi bergerak tersebut. Salah satu layanan yang saat ini diperebutkan oleh para penemu adalah bagaimana menggunakan teknologi komunikasi bergerak untuk layanan pembayaran. Teknologi ini dikenal dengan Sistem Pembayaran Bergerak atau Mobile Payment System (MPS).
Penerapan mata uang Dinar dan Dirham pada zaman ini juga akan sangat diuntungkan dan dipercepat dengan adanya kemajuan tekonolgi MPS tersebut. Ambil contoh misalnya kita mau membayar taksi atau membayar makanan di restaurant, dengan uang Dinar yang berupa fisik koin emas tentu sangat merepotkan. Pertama karena nilainya, untuk membayar uang taksi Rp 40,000 hanya perlu 0.03 Dinar pada harga Dinar sekarang. Membayar makan di restauran Rp 80,000 hanya 0.06 Dinar. Kerepotan kedua karena fisiknya sendiri, tentu juga merepotkan di zaman sekarang kalau kita harus mengganti dompet kita menjadi kantong uang logam seperti ratusan tahun lalu.
Dengan kaidah bahwa Islam ini adalah agama akhir zaman, maka tentu Islam akan juga sangat mudah mengikuti perkembangan zaman. Di zaman teknologi ini, tentu kita juga bisa gunakan teknologi kartu, smart card, dan bahkan teknologi Mobile Payment System (MPS) sebagai alat untuk membantu kepraktisan penggunaan uang Dinar dan Dirham.
Teknologi Mobile Payment System (MPS) pada dasarnya adalah penggunaan sarana komunikasi bergerak - salah satunya yang paling populer adalah telepon genggam - sebagai alat bantu pembayaran. Penggunaan teknologi ini akan sangar praktis karena telepon genggam sudah dimiliki oleh puluhan juta orang di Indonesia saja. Semua orang yang telah menggunakan telepon genggam, tidak lama lagi insyaallah juga akan bisa bertransaksi membeli barang atau jasa menggunakan telepon genggam yang dimilikinya tersebut.
Ketika pembayaran dilakukan menggunakan teknologi MPS, maka tidak ada perbedaan dalam hal kepraktisan penggunaan uang kertas dibandingkan penggunaan uang logam seperti Dinar dan Dirham. Bahkan dengan teknologi MPS ini akan nampak keunggulan uang Dinar dan Dirham yaitu dengan kepraktisan yang sama dengan uang kertas, Dinar dan Dirham jauh lebih aman dari sisi nilai (tidak bisa dirusak oleh spekulan), dan jauh lebih aman pula dari kejahatan kerah putih.
Keamanan yang lebih tinggi ini antara lain disebabkan karena di dalam Sistem MPS untuk uang Dinar dan Dirham diharuskan adanya uang yang secara fisik disimpan di satu pihak yang terpercaya. Pihak yang terpercaya ini secara syariah kita sebut Penjamin dan secara teknologi system MPS kita sebut Trusted Third Party (TTP). Penjamin atau TTP ini yang akan memberikan otorisasi dan autentikasi pembayaran di setiap transaksi.
Pihak pengguna telepon genggam yang telah memiliki account Dinar atau Dirham di MobileDinar misalnya, dapat membeli barang atau jasa kepada pedagang (merchant) yang juga memiliki account di MobileDinar.
Sebelum menyerahkan barang atau jasanya kepada Pelanggan pihak Pedagang atau Merchant akan minta lebih dahulu nomor account (bisa berupa nomor telepon genggam) MobileDinar Pelanggan yang bersangkutan. Atas dasar nomor account Pelanggan ini, pihak Merchant akan mengirim detil transaksi dari pelanggan tersebut ke MobileDinar. MobileDinar kemudian akan melakukan autorisasi dan autentikasi kepada Pelanggan. Pelanggan melalui telepon genggamnya akan memberikan konfirmasi dengan menggunakan nomor identifikasi personal kepada MobileDinar. Selanjutnya MobileDinar akan memberikan konfirmasi ke Merchant bahwa transaksi bisa dilaksanakan, barang atau jasa dapat diserahkan oleh pihak Merchant ke Pelanggan.
Atas transaksi ini, MobileDinar akan melakukan debit dari account Pelanggan dan memberikan kredit ke account Merchant sejumlah transaksi yang dimaksud. Keseluruhgan proses ini akan berjalan sangat cepat dalam bilangan detik atau menit tergantung dari kepadatan jaringan komunikasi yang ada. Perlu diingatkan disini bahwa ada Undang-Undang Republik Indonesia no 23 tahun 1999 yang antara lain di pasal 2. Ayat 3 mengatur bahwa "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia." Artinya apabila teknologi ini digunakan maka aspek legal formal tersebut harus kita atasi dahulu.
Meskipun nampaknya sederhana proses penggunaan MobileDinar ini, namun perlu dipahami bahwa keseluruhan transaksi ini harus berjalan dengan keakuratan dan keamanan yang sangat tinggi. Oleh karenanya infrastruktur teknologi yang digunakan juga harus bisa sangat diandalkan. Secara ringkas proses dan infrastruktur teknologi MobileDinar dapat dilihat di illustrasi disamping.Operator-operator Seluler di Indonesia sebenarnya saat ini sudah sangat mampu untuk menyediakan teknologi ini; tinggal masalahnya adalah dukungan dari pihak-pihak yang memiliki otoritas keuangan seperti BI - mau nggak mereka mengijinkan Dinar digunakan sebagai alat bayar dalam sistem Mobile Payment System, M - Wallet, M-Dinar, MobileDinar dan sejenisnya.
Karena dukungan BI ini unlikely bisa kita peroleh - maka biarlah nanti waktu yang menentukan uang mana yang bertahan; Rupiah kah ?, Dollar kah atau Dinar ?. Berdasarkan sejarah ribuan tahun dan Hadits Rasulullah SAW saya yakin bahwa Dinar-lah yang akan bertahan. Wallahu A'lam.
- 22 Agustus 2008
Sumber :
Muhaimin Iqbal
Direktur Gerai Dinar
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=category&id=109&layout=blog&Itemid=78&limitstart=10
17 September 2009
Sejarah Singkat Dinar-Dirham
Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Kepingan Logam Muslim Pertama
Pada awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar-Dirham yang digunakan merupakan tiruan dari bangsa Persia di masa pemerintahan Yezdigird III raja dinasti Sassan, yang dicetak di masa Khalifah ‘Usman, radiallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Seri yang diterbitkan berikutnya,
berdasarkan drachma Khusru II, yang kepingannya kemungkinan mewakili sebagian besar uang yang beredar. Bersamaan dengan kepingan Sasan yang dicetak bangsa Arab dengan jenis Khusru terbaru yang pertama kali diterbitkan dibawah kepemimpinan Khulafa’urrasyidin, dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak lagi kepingan versi cetakan nama Khusru diganti dengan nama amir Arab setempat atau terdapat nama Khalifah. Bukti sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan kepingan ini bertanggalkan Hijriah. Kepingan tembaga Muslim tertua tidak dibubuhi nama pencetak dan tanggal, tapi ada seri yang kemungkinan telah diterbitkan semasa kekhalifahan ‘Usman atau ‘Ali, radiallahu anhu. Kepingan ini merupakan tiruan tidak sempurna dari bentuk kepingan Romawi timur 12-nummi yang dicetak oleh Heraclius dari Alexandria.
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah setara dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan hutang ataupun surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah
Apa Itu Dinar?
Berdasarkan Ketetapan yang di[utuskan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab, radiyallahu anhu,
Dinar emas memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.
Dirham perak memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.
Kalifah Umar ibn al-Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “(Berat) 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”
“Wahyu menyatakan mengenai dinar-dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu dinar dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan mata uang lainnya.
Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah 10 dirham setara dengan 7 mithqal (dinar) emas … Berat dari satu mithqal emas setara dengan 72 butir gandum, maka dirham yang tujuh-per-sepuluh darinya adalah 50 dirham dan dua-per-lima butiran gandum. Semua ukuran ini merupakan hasil ijma.”
Apa saja kegunaan Dinar Islam?
Dapat digunakan sebagai simpanan
Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam.
Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah.
Penggunaan Dinar & Dirham
Emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:
Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.
Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.
Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.
Keunggulan
Uang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.
Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.
Semua jenis aset kertas, seperti surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia.
Menunaikan Zakat
Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan hutang maupun surat janji pembayaran.
Zakat hanya dapat dibayarkan dengan menggunakan barang yang memiliki nilai yang nyata, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai ‘Ain . Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan janji pembayaran atau hutang, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai Dayn .
Sejak awal zakat dibayar dengan menggunakan Dinar dan Dirham. Sebuah bukti nyata bahwa pada sepanjang masa pemerintahan Ottoman hingga jatuhnya Khalifah, zakat tidak pernah diperkenankan dibayarkan dengan menggunakan uang kertas.
Shaykh Muhammad ‘Illaysh (1802-1881), seorang Qadi Maliki yang terkemuka, berkata bahwa jika anda ingin membayar zakat dengan menggunakan uang kertas, maka anda harus membayarnya sesuai dengan nilainya sebagai benda (’Ayn), yang artinya nilai dari kertas itu sendiri. Maka dari itu, nilai nominal dari kertas itu tidak diperkenankan sebagai alat pembayar zakat.
“Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”
Tata cara pembayaran zakat telah dijelaskan dan diatur secara sempurna dalam tata cara hukum Islam. Selama berabad-abad, ketika Syari’ah Islam ditegakan oleh seorang Khalifah atau seorang Amir, zakat selalu dibayarkan dengan menggunakan emas dan perak. Ketika uang kertas pertama kali diperkenalkan, pada abad-abad akhir oleh kekuatan kolonialisme, para ulama tradisional menolak kehadirannya karena sifatnya yang bertentangan dengan Syari’ah Islam.
Menurut pandangan para ulama tersebut, uang kertas hanya bisa dilihat sebagai fulus yang berada dalam kategori mata uang rendah yang hanya dapat digunakan sebagai pecahan mata uang kecil. Sebagai contohnya, tidak diizinkan untuk menggunakan fulus dalam perjanjian qirad . Termasuk ke dalam golongan ulama tersebut, terdapat seorang alim terkemuka keturunan daerah maghribi, Shaykh Muhammad ‘Illyash yang merupakan Shaykh dari para Shaykh fiqih Maliki di Universitas Al Azhar Mesir. Beliau menulis dalam Fatwanya:
‘Saya ditanya mengenai penilaian saya terhadap Segel Sultan (sejenis uang kertas yang digunakan pada zaman Kekhalifahan Osmanli) yang beredar sebagai pengganti dinar dan dirham. Apakah Zakat wajib atasnya, sebagaimana yang terjadi pada emas, perak dan barang dagangan, atau tidak?’
Saya menjawab:
“Segenap puji bagi Allah dan rahmat dan kedamaian bagi Junjungan kam, Sayidduna Muhammad, Rasulullah.”
“Tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, sebagaimana zakat diwajibkan atas hewan ternak, beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan, emas, perak, nilai dari pendapatan dagang dan barang simpanan. Barang yang disebutkan di atas (Segel Sultan) tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.”
“Engkau akan melihat amal dari penjelasan mengenai hal ini pada koin tembaga atau fulus yang dicetak dan diberi segel Sultan yang ada dalam peredaran, di mana tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, karena tidak termasuk ke dalam kategori yang wajib untuk dizakatkan. Sebagaimana tercantum dalam kitab Mudawwana: ‘Barangsiapa yang memiliki koin receh (fulus) senilai 200 dirham dalam satu tahun, tidak diwajibkan zakat atasnya, kecuali ia merupakan barang dagangan. Maka, si pemilik harus melihat nilai koin tersebut sebgaimana nilai barang dagangan.’”
“Dalam kitab ‘Al-Tiraz’, disebutkan Abu Hanifa dan Asy-Syafi’i menyatakan dengan tegas pembayaran zakat atas koin receh, karena keduanya mempertimbangkan pentingnya membayar zakat atas nilainya, di sebutkan juga bahwa terdapat dua perbedaan dalam pendapat Asy Syafi’i, ia menyatakan bahwa sikap mazhab yang menyatakan tidak mewajibkan zakat atas koin receh, tidak ada perbedaan pula bahwa koin receh dilihat dari nilainya, bukan dari berat dan jumlahnya. Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”
“Dan Allah, segenap puji dan sembah bagiNya, Maha Bijaksana. Semoga Allah memberkahi dan memberikan kedamaian bagi junjungan kita, Nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya.”
(Diterjemahkan dari kitab ‘Al-fath Al’Ali Al-Maliki’, hal. 164-165)
Fatwa ini menyatakan bahwa uang kertas adalah fulus karena uang kertas hanya mewakili nilai nominal uang dan tidak memiliki nilai dagang. Maka dari itu, zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan uang kertas yang tidak nilainya sebagai kertas adalah nol. Saat penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran zakat ditegakan kembali, maka jutaan koin emas dan perak akan kembali hadir di kegiatan perniagaan sehari-hari.
- 6 Maret 2008
Sumber:
Ribat Jakarta, dalam :
http://formasi-fib-ui.org/blog/tarikh/sejarah-singkat-dinar-dirham.html
17 September 2009
Kepingan Logam Muslim Pertama
Pada awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar-Dirham yang digunakan merupakan tiruan dari bangsa Persia di masa pemerintahan Yezdigird III raja dinasti Sassan, yang dicetak di masa Khalifah ‘Usman, radiallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Seri yang diterbitkan berikutnya,
berdasarkan drachma Khusru II, yang kepingannya kemungkinan mewakili sebagian besar uang yang beredar. Bersamaan dengan kepingan Sasan yang dicetak bangsa Arab dengan jenis Khusru terbaru yang pertama kali diterbitkan dibawah kepemimpinan Khulafa’urrasyidin, dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak lagi kepingan versi cetakan nama Khusru diganti dengan nama amir Arab setempat atau terdapat nama Khalifah. Bukti sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan kepingan ini bertanggalkan Hijriah. Kepingan tembaga Muslim tertua tidak dibubuhi nama pencetak dan tanggal, tapi ada seri yang kemungkinan telah diterbitkan semasa kekhalifahan ‘Usman atau ‘Ali, radiallahu anhu. Kepingan ini merupakan tiruan tidak sempurna dari bentuk kepingan Romawi timur 12-nummi yang dicetak oleh Heraclius dari Alexandria.
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah setara dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan hutang ataupun surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah
Apa Itu Dinar?
Berdasarkan Ketetapan yang di[utuskan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab, radiyallahu anhu,
Dinar emas memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.
Dirham perak memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.
Kalifah Umar ibn al-Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “(Berat) 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”
“Wahyu menyatakan mengenai dinar-dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu dinar dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan mata uang lainnya.
Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah 10 dirham setara dengan 7 mithqal (dinar) emas … Berat dari satu mithqal emas setara dengan 72 butir gandum, maka dirham yang tujuh-per-sepuluh darinya adalah 50 dirham dan dua-per-lima butiran gandum. Semua ukuran ini merupakan hasil ijma.”
Apa saja kegunaan Dinar Islam?
Dapat digunakan sebagai simpanan
Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam.
Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah.
Penggunaan Dinar & Dirham
Emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:
Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.
Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.
Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.
Keunggulan
Uang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.
Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.
Semua jenis aset kertas, seperti surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia.
Menunaikan Zakat
Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan hutang maupun surat janji pembayaran.
Zakat hanya dapat dibayarkan dengan menggunakan barang yang memiliki nilai yang nyata, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai ‘Ain . Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan janji pembayaran atau hutang, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai Dayn .
Sejak awal zakat dibayar dengan menggunakan Dinar dan Dirham. Sebuah bukti nyata bahwa pada sepanjang masa pemerintahan Ottoman hingga jatuhnya Khalifah, zakat tidak pernah diperkenankan dibayarkan dengan menggunakan uang kertas.
Shaykh Muhammad ‘Illaysh (1802-1881), seorang Qadi Maliki yang terkemuka, berkata bahwa jika anda ingin membayar zakat dengan menggunakan uang kertas, maka anda harus membayarnya sesuai dengan nilainya sebagai benda (’Ayn), yang artinya nilai dari kertas itu sendiri. Maka dari itu, nilai nominal dari kertas itu tidak diperkenankan sebagai alat pembayar zakat.
“Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”
Tata cara pembayaran zakat telah dijelaskan dan diatur secara sempurna dalam tata cara hukum Islam. Selama berabad-abad, ketika Syari’ah Islam ditegakan oleh seorang Khalifah atau seorang Amir, zakat selalu dibayarkan dengan menggunakan emas dan perak. Ketika uang kertas pertama kali diperkenalkan, pada abad-abad akhir oleh kekuatan kolonialisme, para ulama tradisional menolak kehadirannya karena sifatnya yang bertentangan dengan Syari’ah Islam.
Menurut pandangan para ulama tersebut, uang kertas hanya bisa dilihat sebagai fulus yang berada dalam kategori mata uang rendah yang hanya dapat digunakan sebagai pecahan mata uang kecil. Sebagai contohnya, tidak diizinkan untuk menggunakan fulus dalam perjanjian qirad . Termasuk ke dalam golongan ulama tersebut, terdapat seorang alim terkemuka keturunan daerah maghribi, Shaykh Muhammad ‘Illyash yang merupakan Shaykh dari para Shaykh fiqih Maliki di Universitas Al Azhar Mesir. Beliau menulis dalam Fatwanya:
‘Saya ditanya mengenai penilaian saya terhadap Segel Sultan (sejenis uang kertas yang digunakan pada zaman Kekhalifahan Osmanli) yang beredar sebagai pengganti dinar dan dirham. Apakah Zakat wajib atasnya, sebagaimana yang terjadi pada emas, perak dan barang dagangan, atau tidak?’
Saya menjawab:
“Segenap puji bagi Allah dan rahmat dan kedamaian bagi Junjungan kam, Sayidduna Muhammad, Rasulullah.”
“Tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, sebagaimana zakat diwajibkan atas hewan ternak, beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan, emas, perak, nilai dari pendapatan dagang dan barang simpanan. Barang yang disebutkan di atas (Segel Sultan) tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.”
“Engkau akan melihat amal dari penjelasan mengenai hal ini pada koin tembaga atau fulus yang dicetak dan diberi segel Sultan yang ada dalam peredaran, di mana tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, karena tidak termasuk ke dalam kategori yang wajib untuk dizakatkan. Sebagaimana tercantum dalam kitab Mudawwana: ‘Barangsiapa yang memiliki koin receh (fulus) senilai 200 dirham dalam satu tahun, tidak diwajibkan zakat atasnya, kecuali ia merupakan barang dagangan. Maka, si pemilik harus melihat nilai koin tersebut sebgaimana nilai barang dagangan.’”
“Dalam kitab ‘Al-Tiraz’, disebutkan Abu Hanifa dan Asy-Syafi’i menyatakan dengan tegas pembayaran zakat atas koin receh, karena keduanya mempertimbangkan pentingnya membayar zakat atas nilainya, di sebutkan juga bahwa terdapat dua perbedaan dalam pendapat Asy Syafi’i, ia menyatakan bahwa sikap mazhab yang menyatakan tidak mewajibkan zakat atas koin receh, tidak ada perbedaan pula bahwa koin receh dilihat dari nilainya, bukan dari berat dan jumlahnya. Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”
“Dan Allah, segenap puji dan sembah bagiNya, Maha Bijaksana. Semoga Allah memberkahi dan memberikan kedamaian bagi junjungan kita, Nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya.”
(Diterjemahkan dari kitab ‘Al-fath Al’Ali Al-Maliki’, hal. 164-165)
Fatwa ini menyatakan bahwa uang kertas adalah fulus karena uang kertas hanya mewakili nilai nominal uang dan tidak memiliki nilai dagang. Maka dari itu, zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan uang kertas yang tidak nilainya sebagai kertas adalah nol. Saat penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran zakat ditegakan kembali, maka jutaan koin emas dan perak akan kembali hadir di kegiatan perniagaan sehari-hari.
- 6 Maret 2008
Sumber:
Ribat Jakarta, dalam :
http://formasi-fib-ui.org/blog/tarikh/sejarah-singkat-dinar-dirham.html
17 September 2009
Mengenal Mata Uang Dirham Perak
Dunia Islam tidak hanya mengenal mata uang dinar emas, tapi juga dirham perak. Dirham merupakan mata uang yang digunakan sejak awal Islam hingga berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924. Penggunaan dirham sama seperti dinar, tapi memiliki nilai berbeda. Dirham digunakan sebagai alat transaksi perdagangan dan juga membayar zakat dan denda (diyat).
Standarisasi berat uang dinar dan dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah" (HR. Abu Daud).
Sementara, pada masa Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi, pencetakan dirham pertama dalam masa kekhalifahan Islam dilakukan yaitu berat tujuh dinar sama dengan berat 10 dirham. Sementara, berat satu dinar emas adalah sekitar 4,25 gram. Dengan demikian, berat satu dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2,975 gram.
Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir. Bahkan, mata uang perak telah digunakan sejak lama di Yunani. Dalam sejarah, istilah dirham sebetulnya berasal dari koin Yunani, Drachma.
Saat itu, Kekaisaran Romawi menggunakan drachma sebagai alat perdagangan dengan pedagang Arab sebelum masa Islam. Penggunaan drachma sebagai alat tukar memiliki alasan serupa dengan dinar emas. Hal itu karena drachma memiliki nilai instrinsik karena terbuat dari perak.
Di Indonesia, dirham saat ini hanya diproduksi oleh Logam Mulia, PT. Aneka Tambang TBK. Namun, pemasaran dirham sebagai alat investasi bagi masyarakat dapat dilakukan oleh berbagai lembaga. Di antaranya adalah Gerai Dinar dan Wakala Induk Nusantara.
Mengenai nilai tukar, melalui situs resminya, Wakala Induk Nusantara menetapkan nilai satu Dirham perak sebesar Rp 39.058 pada Senin siang, 21 Juli 2008. Sedangkan, Gerai Dinar menetapkan harga beli dan jual satu dirham perak pada hari sama pukul 13.00 WIB sebesar Rp 35.392 dan Rp 36.867. (fkr/rol)
- 23 Juli 2008
Sumber :
http://www.muslimdaily.net/berita/ekonomi/1303/mengenal-mata-uang-dirham-perak
17 September 2009
Standarisasi berat uang dinar dan dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah" (HR. Abu Daud).
Sementara, pada masa Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi, pencetakan dirham pertama dalam masa kekhalifahan Islam dilakukan yaitu berat tujuh dinar sama dengan berat 10 dirham. Sementara, berat satu dinar emas adalah sekitar 4,25 gram. Dengan demikian, berat satu dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2,975 gram.
Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir. Bahkan, mata uang perak telah digunakan sejak lama di Yunani. Dalam sejarah, istilah dirham sebetulnya berasal dari koin Yunani, Drachma.
Saat itu, Kekaisaran Romawi menggunakan drachma sebagai alat perdagangan dengan pedagang Arab sebelum masa Islam. Penggunaan drachma sebagai alat tukar memiliki alasan serupa dengan dinar emas. Hal itu karena drachma memiliki nilai instrinsik karena terbuat dari perak.
Di Indonesia, dirham saat ini hanya diproduksi oleh Logam Mulia, PT. Aneka Tambang TBK. Namun, pemasaran dirham sebagai alat investasi bagi masyarakat dapat dilakukan oleh berbagai lembaga. Di antaranya adalah Gerai Dinar dan Wakala Induk Nusantara.
Mengenai nilai tukar, melalui situs resminya, Wakala Induk Nusantara menetapkan nilai satu Dirham perak sebesar Rp 39.058 pada Senin siang, 21 Juli 2008. Sedangkan, Gerai Dinar menetapkan harga beli dan jual satu dirham perak pada hari sama pukul 13.00 WIB sebesar Rp 35.392 dan Rp 36.867. (fkr/rol)
- 23 Juli 2008
Sumber :
http://www.muslimdaily.net/berita/ekonomi/1303/mengenal-mata-uang-dirham-perak
17 September 2009
Dirham dan Dinar Mata Uang di Era Kejayaan Islam
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia.
Peradaban Islam di era keemasan selama berabad-abad menjelma menjadi salah satu kekuatan perekonomian dunia. Tak heran, jika pada masa itu, kekhalifahan Islam sudah memiliki mata uang sendiri bernama dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Dengan menggunakan kedua mata uang itu, perekonomian di dunia Islam tumbuh dengan begitu pesat.
Sejarah penggunaan perak dan emas sebagai alat pertukaran, sejatinya telah berkembang jauh sebelum Islam hadir. Para peneliti sejarah Dirham menemukan fakta bahwa perak sebagai alat tukar sudah digunakan pada zaman Nabi Yusuf AS. Hal itu diungkapkan dalam Alquran, surat Yusuf ayat 20. Dalam surat itu tercantum kata darahima ma’dudatin (beberapa keping perak).
”Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah yakni beberapa dirham saja, dan mereka tidak tertarik hatinya kepada Yusuf,” (Alquran, surat 12:20). Tiga peneliti jejak dirham yakni MSM Syaifullah, Abdullah David, dan Muhammad Ghoniem dalam tulisannya berjudul Dirham in the Time of Joseph? menuturkan pada masa itu peradaban Mesir Kuno telah menggunakan perak sebagai alat tukar.
Sejarah mencatat, masyarakat Muslim sendiri mengadopsi penggunaan dirham dan dinar dari peradaban Persia yang saat itu dipimpin oleh Raja Sasan bernama Yezdigird III. Bangsa Persia menyebut mata uang koin perak itu dengan sebutan drachm. Umat Islam mulai memiliki dirham dan dinar sebagai alat transaksi dimulai pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA.
Meski begitu, Rasululah SAW sudah memprediksikan bahwa manusia akan terlena dan tergila-gila dengan uang. Dalam salah satu hadits, Abu Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Pertama kali umat Islam menggunakan dirham pada tahun 642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Khaifah Umar bin Khattab memutuskan untuk menggantikan drachma dengan dirham. Sedangkan koin dirham pertama kali dicetak umat Islam dicetak pada tahun 651 M pada era kepemimpinan Utsman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismalah.
Laiknya drachm, dirham berbentuk ceper serta tipis. Diameternya mencapai 29 mm dan beratnya antara 2,9 - 3,0 gram. Dari sisi berat, dirham lebih ringan dari drachm yang mencapai 4 gram. Sejak itulah, tulisan ‘bismilah’ menjadi salah satu ciri khas koin yang dicetak oleh peradaban Islam.
Selain itu, koin dirham-dinar yang dicetak umat Islam pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah. Fakta sejarah menunjukan bahwa kebenyakan kepingan dirham dan dinar yang dicetak pada masa Khulafa Arrasyidin mencantumkan tahun Hijriyah sebagai penanda waktu koin dirham atau dinar itu dicetak.
Pemerintahan Muslim di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab pun telah menetapkan standar koin dirham dan dinar. Berdasarkan standar yang telah ditetapkan, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham. Khalifah Umar bin Khattab pun telah menetapkan standar dinar emas yakni memakai emas dengan kadar 22 karat dengan berat 4,25 gram.
Sedangkan dirham perak haruslah menggunakan perak murni dengan berat 3,0 gram. Keputusan itu telah menjadi ijma ulama pada awal Islam dan pada masa para sahabat dan tabi’in. Sehingga menurut syari’ah, 10 dirham setara dengan 7 dinar emas. Hasil ijma itu menjadi pegangan, sehingga nilai perbandingan dinar dan dirham bisa tetap sesuai.
Namun, pada tahun 64 H/684 M, untuk pertama kalinya nilai dirham berkurang. Hal itu terjadi akibat keputusan ‘Ubaid Alih ibn Ziyad untuk mencampurkan logam lain pada dirham. Sepuluh tahun kemudian, di era kepemimpinan Khalifah Abdalmalik, mulai dicetak koin emas berbobot 4,4 gram dengan mencantumkan tulisan ‘Dinar’.
Tiga tahun kemudian, kekahlifahan Islam di bawah kepemimpinan Abdalmalik kembali mencetak cetak lagi dinar yang bobotnya berubah menjadi 4,25 gram — mengikuti standar yang ditetakan Khalifah ‘Umar bin Khattab RA. Pada tahun 75 H/695 M, Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak dirham dan menggunakan standar yang ditetapkan di era Umar bin Khattab.
Koin perak bertulisan ‘dirham’ itu berbobot 2.975 gram dan berdiameter 25 - 28 mm. Setiap koin yang dicetak pada saat itu bertuliskan kalimat tauhid yakni: ”Allahu ahad, Allahu samad”. Sejak saat itu, dilakukan penghentian penggunaan gambar wujud manusia dan binatang dari mata uang peradaban Islam itu. Sebagai gantinya digunakan huruf-huruf.
Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar. Selain itu, tulisan yang tercetak pada dua sisi koin emas dan perak itu memiliki tata letak yang melingkar. Pada satu sisi mata koin tercantum kalimat ‘tahlil’ dan ‘tahmid’, yaitu:”La ilaha ill’Allah’ dan ‘Alhamdulillah’. Sedangkan di sisi mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan. Selain itu, terdapat suatu kelaziman untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah SAW dan ayat-ayat Alquran dalam koin dirham dan dinar itu.
Mata uang dinar dan dirham pun menjadi mata uang resmi dinmasti maupun kerajaan Islam yang tersebar di berbagai penjuru. Penggunaan dinar dan dirham perlahan mulai menghilang setelah jatuhnya masa kejayaan kekhalifahan Islam. Ketika dunia dilanda era kolonialisme Barat, mulailah diterapkan penggunaan uang kertas.
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah nol. Adakah mata uang yang stabil seperti itu saat ini?
Uang Koin di Era Kekhalifahan
* Koin Kekhalifahan Umayyah (661 M - 750 M)
Di awal kekuasaannya, Dinasti Umayyah menggunakan koin perak Sassanin di wilayah Irak dan Iran. Sedangkan, di Suriah dan Mesir kehalifahan Umayyah menggunakan koin emas dan tembaga. Sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan wilayah-wilayah yang dikuasainya, Khalifah Abdalmalik bin Marwan (685 M - 705 M) mulai mencetak koin emas pada tahun 961 M.
Di pinggiran koin emas itu tertulis kalimat bismilah dan syahadat. Dua tahun berikutnya, Dinasti Umayyah mencetak koin perak atau dinar. Dalam koin itu tercantum kalimat bismilah. Koin emas pada zaman itu dicetak secara khusus di Damaskus - ibu kota Dinasti Umayyah. Sedangkan, koin perak dan tembaga dicetak di kota-kota yang dikuasai Umayyah. Pada era khalifah selanjutnya, Dinasti Umayyah mencetak dinar yang bernilai setengah dan sepertiga dinar. Ukuran dan beratnya jauh lebih kecil dan ringan dengan uag koin bernilai satu dinar. Setelah menguasai Afrika Utara dan Spanyol - penguasa Umayyah mulai membangun percetakan uang koin di provinsi itu. Khalifah pun bertanggung jawab untuk memastikan kemurnian dan berat koin yang dicetak.
* Koin Kekhalifahan Abbasiyah (750 M - 1258 M)
Ketika kekuasaan kekhalifahan Umayyah jatuh, percetakan koin di Damaskus pun ditutup. Di era awal kekuasaannya, Dinasti Abbasiyah mulai mencetak koin di Kufah - ibu kota pertama Abbasiyah. Khalifah Al-Mansur pun mulai membangun Baghdad dan mendirikan percetakan dirham di kota itu. Koin emas mulai dicetak pada era kekuasaan Khalifah Harun Ar-Rasyid yag naik tahta pada tahun 786 M. Harun mencetak koin emas atas nama gubernur Mesir. Pada masa itu, Abbasiyah memiliki dua tempat percetakan uang, yakni di Baghdad serta di Fustat - Kairo Tua. Percetakan koin di Mesir terbilang produktif. Setiap cetakan koin dari provinsi itu selalu mengatasnamakan gubernur yang didedikasikan bagi khalifah. Khalifah Al-Ma’mun (813 M) yang menggantikan Harun Ar-Rasyid mulai mencetak beragam jenis koin. Dengan cita rasa artistik yang tinggi, Al-Ma’mun memperbaiki tampilan koin. Sehingga koin yang dicetak tampak lebih indah. Apalagi, tulisan yang tertera pada koin menggunakan tulisan indah khas Kufah atau Kufi.
*Koin Andalusia (711 M - 1494 M)
Berbeda dengan wilayah Arab lainnya yang ditaklukkan Islam yang menggunakan koin penguasa sebelumnya, penguasa Islam mencetak khusus koin emas yang baru ketika menguasai Spanyol pada 711 M. Tulisan yang tercantum dalam koin itu adalah huruf latin. Dinar khas Andalusia itu dicetak secara langsung di kota itu. Pada tahun 720 M, koin Arab asli pertama kali masuk ke wilayah itu. Gaya dan tulisan yang tercantum dalam koin itu menandakan bahwa dinar itu berasal dari Arab Afrika Utara yang dicetak setahun sebelumnya.
Muslim di Andalusia juga mulai memakai koin yang bernilai setengah dinar yang dicetak di damaskus pada 719 M. Koin emas terakhir yang dicetak di Andalusia dicetak pada era Nasrid Granada (1238 M - 1492 M).
* Koin Kekhalifahan Fatimiah (909 M - 1171 M)
Tiga khalifah pertama dari Kekhalifahan Fatimiyah yang berkuasa dari tiga ibu kota berbeda yakni, Quayrawan, Al-Mahdiya, dan Sabra-Mansuriyah mencetak koin emas dan perak sesuai dengan kebiasaan ortodok Sunni. Pada tahap awal, dinar yang dicetak Al-Mahdi mengikuti model dan ukuran serta desain yang digunakan Dinasti Aghlabid. Pada tahun 912 M, dinasti itu mulai mencetak dinar yang ringan dan berukuran lebih besar dengan menggunakan tulisan indah Kufi.
Pada tahun 922 M, percetakan uang dipindahkan ke Al-Mahdiyah dan lalu ke Al-Mansuriyah. Khalifah Al-Qa’im pada tahun 934 M mulai mengganti desain dan mulai mengadopsi tulisan indah Kufi. Koin yang bernilai seperempat dinar juga dicetak dinasti itu dari wilayah kekuasaannya di Sicilia. Ciri khas koin Fatimiyah yang beraliran Syiah adalah pernyataan yang mengungkapkan pertaliannya dengan Ali bin Abi Thalib.
Sumber:
Heri Ruslan – Republika
sumber:http://www.gaulislam.com/dirham-dan-dinar-mata-uang-di-era-kejayaan-islam, dalam :
http://kaunee.com/index.php?option=com_content&view=article&id=737:dirham-dan-dinar-mata-uang-di-era-kejayaan-islam&catid=43:Sejarah%20Islam&Itemid=123
17 September 2009
Peradaban Islam di era keemasan selama berabad-abad menjelma menjadi salah satu kekuatan perekonomian dunia. Tak heran, jika pada masa itu, kekhalifahan Islam sudah memiliki mata uang sendiri bernama dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Dengan menggunakan kedua mata uang itu, perekonomian di dunia Islam tumbuh dengan begitu pesat.
Sejarah penggunaan perak dan emas sebagai alat pertukaran, sejatinya telah berkembang jauh sebelum Islam hadir. Para peneliti sejarah Dirham menemukan fakta bahwa perak sebagai alat tukar sudah digunakan pada zaman Nabi Yusuf AS. Hal itu diungkapkan dalam Alquran, surat Yusuf ayat 20. Dalam surat itu tercantum kata darahima ma’dudatin (beberapa keping perak).
”Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah yakni beberapa dirham saja, dan mereka tidak tertarik hatinya kepada Yusuf,” (Alquran, surat 12:20). Tiga peneliti jejak dirham yakni MSM Syaifullah, Abdullah David, dan Muhammad Ghoniem dalam tulisannya berjudul Dirham in the Time of Joseph? menuturkan pada masa itu peradaban Mesir Kuno telah menggunakan perak sebagai alat tukar.
Sejarah mencatat, masyarakat Muslim sendiri mengadopsi penggunaan dirham dan dinar dari peradaban Persia yang saat itu dipimpin oleh Raja Sasan bernama Yezdigird III. Bangsa Persia menyebut mata uang koin perak itu dengan sebutan drachm. Umat Islam mulai memiliki dirham dan dinar sebagai alat transaksi dimulai pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA.
Meski begitu, Rasululah SAW sudah memprediksikan bahwa manusia akan terlena dan tergila-gila dengan uang. Dalam salah satu hadits, Abu Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Pertama kali umat Islam menggunakan dirham pada tahun 642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Khaifah Umar bin Khattab memutuskan untuk menggantikan drachma dengan dirham. Sedangkan koin dirham pertama kali dicetak umat Islam dicetak pada tahun 651 M pada era kepemimpinan Utsman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismalah.
Laiknya drachm, dirham berbentuk ceper serta tipis. Diameternya mencapai 29 mm dan beratnya antara 2,9 - 3,0 gram. Dari sisi berat, dirham lebih ringan dari drachm yang mencapai 4 gram. Sejak itulah, tulisan ‘bismilah’ menjadi salah satu ciri khas koin yang dicetak oleh peradaban Islam.
Selain itu, koin dirham-dinar yang dicetak umat Islam pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah. Fakta sejarah menunjukan bahwa kebenyakan kepingan dirham dan dinar yang dicetak pada masa Khulafa Arrasyidin mencantumkan tahun Hijriyah sebagai penanda waktu koin dirham atau dinar itu dicetak.
Pemerintahan Muslim di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab pun telah menetapkan standar koin dirham dan dinar. Berdasarkan standar yang telah ditetapkan, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham. Khalifah Umar bin Khattab pun telah menetapkan standar dinar emas yakni memakai emas dengan kadar 22 karat dengan berat 4,25 gram.
Sedangkan dirham perak haruslah menggunakan perak murni dengan berat 3,0 gram. Keputusan itu telah menjadi ijma ulama pada awal Islam dan pada masa para sahabat dan tabi’in. Sehingga menurut syari’ah, 10 dirham setara dengan 7 dinar emas. Hasil ijma itu menjadi pegangan, sehingga nilai perbandingan dinar dan dirham bisa tetap sesuai.
Namun, pada tahun 64 H/684 M, untuk pertama kalinya nilai dirham berkurang. Hal itu terjadi akibat keputusan ‘Ubaid Alih ibn Ziyad untuk mencampurkan logam lain pada dirham. Sepuluh tahun kemudian, di era kepemimpinan Khalifah Abdalmalik, mulai dicetak koin emas berbobot 4,4 gram dengan mencantumkan tulisan ‘Dinar’.
Tiga tahun kemudian, kekahlifahan Islam di bawah kepemimpinan Abdalmalik kembali mencetak cetak lagi dinar yang bobotnya berubah menjadi 4,25 gram — mengikuti standar yang ditetakan Khalifah ‘Umar bin Khattab RA. Pada tahun 75 H/695 M, Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak dirham dan menggunakan standar yang ditetapkan di era Umar bin Khattab.
Koin perak bertulisan ‘dirham’ itu berbobot 2.975 gram dan berdiameter 25 - 28 mm. Setiap koin yang dicetak pada saat itu bertuliskan kalimat tauhid yakni: ”Allahu ahad, Allahu samad”. Sejak saat itu, dilakukan penghentian penggunaan gambar wujud manusia dan binatang dari mata uang peradaban Islam itu. Sebagai gantinya digunakan huruf-huruf.
Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar. Selain itu, tulisan yang tercetak pada dua sisi koin emas dan perak itu memiliki tata letak yang melingkar. Pada satu sisi mata koin tercantum kalimat ‘tahlil’ dan ‘tahmid’, yaitu:”La ilaha ill’Allah’ dan ‘Alhamdulillah’. Sedangkan di sisi mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan. Selain itu, terdapat suatu kelaziman untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah SAW dan ayat-ayat Alquran dalam koin dirham dan dinar itu.
Mata uang dinar dan dirham pun menjadi mata uang resmi dinmasti maupun kerajaan Islam yang tersebar di berbagai penjuru. Penggunaan dinar dan dirham perlahan mulai menghilang setelah jatuhnya masa kejayaan kekhalifahan Islam. Ketika dunia dilanda era kolonialisme Barat, mulailah diterapkan penggunaan uang kertas.
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah nol. Adakah mata uang yang stabil seperti itu saat ini?
Uang Koin di Era Kekhalifahan
* Koin Kekhalifahan Umayyah (661 M - 750 M)
Di awal kekuasaannya, Dinasti Umayyah menggunakan koin perak Sassanin di wilayah Irak dan Iran. Sedangkan, di Suriah dan Mesir kehalifahan Umayyah menggunakan koin emas dan tembaga. Sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan wilayah-wilayah yang dikuasainya, Khalifah Abdalmalik bin Marwan (685 M - 705 M) mulai mencetak koin emas pada tahun 961 M.
Di pinggiran koin emas itu tertulis kalimat bismilah dan syahadat. Dua tahun berikutnya, Dinasti Umayyah mencetak koin perak atau dinar. Dalam koin itu tercantum kalimat bismilah. Koin emas pada zaman itu dicetak secara khusus di Damaskus - ibu kota Dinasti Umayyah. Sedangkan, koin perak dan tembaga dicetak di kota-kota yang dikuasai Umayyah. Pada era khalifah selanjutnya, Dinasti Umayyah mencetak dinar yang bernilai setengah dan sepertiga dinar. Ukuran dan beratnya jauh lebih kecil dan ringan dengan uag koin bernilai satu dinar. Setelah menguasai Afrika Utara dan Spanyol - penguasa Umayyah mulai membangun percetakan uang koin di provinsi itu. Khalifah pun bertanggung jawab untuk memastikan kemurnian dan berat koin yang dicetak.
* Koin Kekhalifahan Abbasiyah (750 M - 1258 M)
Ketika kekuasaan kekhalifahan Umayyah jatuh, percetakan koin di Damaskus pun ditutup. Di era awal kekuasaannya, Dinasti Abbasiyah mulai mencetak koin di Kufah - ibu kota pertama Abbasiyah. Khalifah Al-Mansur pun mulai membangun Baghdad dan mendirikan percetakan dirham di kota itu. Koin emas mulai dicetak pada era kekuasaan Khalifah Harun Ar-Rasyid yag naik tahta pada tahun 786 M. Harun mencetak koin emas atas nama gubernur Mesir. Pada masa itu, Abbasiyah memiliki dua tempat percetakan uang, yakni di Baghdad serta di Fustat - Kairo Tua. Percetakan koin di Mesir terbilang produktif. Setiap cetakan koin dari provinsi itu selalu mengatasnamakan gubernur yang didedikasikan bagi khalifah. Khalifah Al-Ma’mun (813 M) yang menggantikan Harun Ar-Rasyid mulai mencetak beragam jenis koin. Dengan cita rasa artistik yang tinggi, Al-Ma’mun memperbaiki tampilan koin. Sehingga koin yang dicetak tampak lebih indah. Apalagi, tulisan yang tertera pada koin menggunakan tulisan indah khas Kufah atau Kufi.
*Koin Andalusia (711 M - 1494 M)
Berbeda dengan wilayah Arab lainnya yang ditaklukkan Islam yang menggunakan koin penguasa sebelumnya, penguasa Islam mencetak khusus koin emas yang baru ketika menguasai Spanyol pada 711 M. Tulisan yang tercantum dalam koin itu adalah huruf latin. Dinar khas Andalusia itu dicetak secara langsung di kota itu. Pada tahun 720 M, koin Arab asli pertama kali masuk ke wilayah itu. Gaya dan tulisan yang tercantum dalam koin itu menandakan bahwa dinar itu berasal dari Arab Afrika Utara yang dicetak setahun sebelumnya.
Muslim di Andalusia juga mulai memakai koin yang bernilai setengah dinar yang dicetak di damaskus pada 719 M. Koin emas terakhir yang dicetak di Andalusia dicetak pada era Nasrid Granada (1238 M - 1492 M).
* Koin Kekhalifahan Fatimiah (909 M - 1171 M)
Tiga khalifah pertama dari Kekhalifahan Fatimiyah yang berkuasa dari tiga ibu kota berbeda yakni, Quayrawan, Al-Mahdiya, dan Sabra-Mansuriyah mencetak koin emas dan perak sesuai dengan kebiasaan ortodok Sunni. Pada tahap awal, dinar yang dicetak Al-Mahdi mengikuti model dan ukuran serta desain yang digunakan Dinasti Aghlabid. Pada tahun 912 M, dinasti itu mulai mencetak dinar yang ringan dan berukuran lebih besar dengan menggunakan tulisan indah Kufi.
Pada tahun 922 M, percetakan uang dipindahkan ke Al-Mahdiyah dan lalu ke Al-Mansuriyah. Khalifah Al-Qa’im pada tahun 934 M mulai mengganti desain dan mulai mengadopsi tulisan indah Kufi. Koin yang bernilai seperempat dinar juga dicetak dinasti itu dari wilayah kekuasaannya di Sicilia. Ciri khas koin Fatimiyah yang beraliran Syiah adalah pernyataan yang mengungkapkan pertaliannya dengan Ali bin Abi Thalib.
Sumber:
Heri Ruslan – Republika
sumber:http://www.gaulislam.com/dirham-dan-dinar-mata-uang-di-era-kejayaan-islam, dalam :
http://kaunee.com/index.php?option=com_content&view=article&id=737:dirham-dan-dinar-mata-uang-di-era-kejayaan-islam&catid=43:Sejarah%20Islam&Itemid=123
17 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)